Mempunyai kendaraan ini tidak hanya sekedar bisa membeli dan servis saja. Akan tetapi, untuk pemilik kendaraan harus melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak.
Ketika telat melakukan pembayaran pajak, maka akan terkena denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Bahkan, untuk Anda juga harus paham dengan cara menghitung denda keterlambatan.
Semakin lama melakukan pembayaran denda, maka tagihan denda keterlambatan ini juga akan semakin tinggi. Untuk cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun bisa simak penjelasan lebih lengkapnya dibawah ini.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun
Diketahui, mempunyai kendaraan mau itu motor maupun mobil di Indonesia secara legal ini wajib yang namanya melakukan pembayaran pajak tahunan secara teratur. Sebagai warga yang patuh terhadap hukum, tentu saja Anda harus melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Ketika sudah melewati batas jatuh tempo, maka harus siap untuk melakukan pembayaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Bagi Anda yang ingin tahu berapa jumlah denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun dari awal mengalami keterlambatan sampai jatuh tempo, sebagai berikut cara perhitungan jelasnya :
- Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan : PKB x 25%.
- Denda telat 2 hari – 1 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Denda telat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Denda telat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Denda 2 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Denda 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan, untuk denda dari SWDKLLJ untuk sepeda motor Rp32.000,00 dan mobil Rp100.000,00.
Sehingga, ketika pajak kendaraan berada di angka Rp500.000,00 dan sudah terlambat membayar 2 bulan. Maka, untuk cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun adalah Rp500.000,00 x 25% x 2/12 + Rp32.000,00 : Rp52.900,00.
Simulasi perhitungan denda pajak untuk kendaraan motor jenis Vario tahun 2018 dengan besaran PKB nya adalah Rp224.000,00 dan SWDKLLJ Rp35.000,00. Untuk perhitungan dendanya sebagai berikut :
- Denda 3 Bulan
Rp224.000,00 x 25% x 3/12 + Rp35.000,00 : Rp49.000,00.
Total pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan denda adalah :
Rp224.000,00 + Rp35.000,00 + Rp49.000,00 : Rp308.000,00.
- Denda 6 Bulan
Rp224.000,00 x 25% x 6/12 + Rp35.000,00 : Rp63.000,00.
Total pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan denda adalah :
Rp224.000,00 + Rp35.000,00 + Rp63.000,00: Rp332.000,00.
- Denda 1 Tahun
Rp224.000,00 x 25% x 12/12 + Rp35.000,00 : Rp91.000,00.
Total pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan denda adalah :
Rp224.000,00 + Rp35.000,00 + Rp91.000,00: Rp350.000,00.
- Denda 2 Tahun
2 x Rp224.000,00 x 25% x 12/12 + Rp35.000,00 : Rp147.000,00.
Total pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan denda adalah :
Rp224.000,00 + Rp35.000,00 + Rp147.000,00 Rp406.000,00.
Cara Melakukan Cek Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun
Untuk melakukan pengecekan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun ini bisa dilakukan secara online dan offline. Akan tetapi, di era seperti sekarang sangat disarankan memilih cara melakukan pengecekan online.
Pada saat memilih secara online, maka akan lebih aman, praktis dan mudah. Sebagai berikut cara untuk melakukan pengecekan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun secara online :
1. Menggunakan Situs E-Samsat
Untuk cara melakukan pengecekan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun menggunakan E-Samsat adalah :
- Membuka situs E-Samsat terlebih dahulu (Contohnya untuk samsat e-Samsat DKI Jakarta menggunakan link http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
- Masukkan nomor polisi yang berupa angka dan huruf bagian belakang di kolom tersedia.
- Masukkan juga Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Setelah melakukan semua cara tersebut sudah selesai, maka bisa langsung melihat semua data yang sudah terdaftar di dalam sistem tersebut.
2. Menggunakan SMS
Ketika tidak mempunyai jaringan internet, untuk membuka situs E-Samsat. Maka dari itu, Anda bisa melakukan pengecekan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun menggunakan layanan SMS.
Satu hal perlu diketahui, bahwa untuk setiap format SMS melakukan pengecekan denda pajak mobil ini tidak sama atau berbeda-beda. Sebagai berikut contoh SMS yang bisa digunakan :
- DKI Jakarta : Ketik Metro (Spasi) (Nomor Polisi) dan kirimkan ke 1717.
- Jawa Barat : Ketik PoldaJBR (Spasi) (Nomor Polisi) dan kirimkan ke 3977.
- Jawa Timur : Ketik JATIM (Spasi) (Nomor Polisi) dan kirimkan ke 7070.
Sedangkan, untuk metode atau cara denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun secara offline ini bisa langsung berkunjung ke kantor terdekat. Ketika sudah sampai di tempat bisa langsung bertanya mengenai perihal denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun.
Cara Membayar Denda Pajak Mobil telat 1 Bulan – 1 Tahun
Karena dibebankan pada saat melakukan pembayaran pajak motor, jadi Anda cukup datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran keduanya sekaligus di dalam sekali pembayaran saja. Sebagai berikut cara melakukan pembayaran pajak kendaraan :
1. Offline
Untuk cara melakukan pembayaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun secara offline, ada 3 tempat yang bisa dikunjungi. Sebagai berikut pilihan 3 tempat tersebut :
- Kantor Samsat Induk.
- Gerai Samsat.
- Samsat Keliling.
Sebelum pergi ke salah satu lokasi diatas, maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebagai berikut :
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
Anda juga bisa melakukan pembayaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun menggunakan layanan Samsat Drive Thru. Akan tetapi, perlu diingat di saat menggunakan layanan ini harus membawa kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya dan tidak bisa diwakilkan atau benar-benar pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran.
2. Online
Tidak hanya offline saja, ada cara lain untuk melakukan pembayaran denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun yaitu online. Anda bisa langsung saja melakukan pembayaran pajak motor di aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).
Ketika tidak ingin ribet dengan hubungan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun, maka disarankan untuk Anda memilih sewa mobil saja. Ada satu tempat sewa mobil yang bisa dipilih, yaitu Rentalmobilbulanan.com.
Rentalmobilbulanan.com ini mempunyai banyak sekali macam-macam pilihan unit kendaraan dan semuanya diberlakukan service secara berkala. Sehingga, untuk semua konsumen yang menggunakan unit dari Rentalmobilbulanan.com akan merasa nyaman dan aman.
.
Leave a Reply